News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Dicabut, Wamendagri Pastikan Bansos Dilanjutkan, Termasuk Obat-obatan dan Insentif Pajak

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meskipun PPKM dicabut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan bantuan seperti obat-obatan pun akan tetap tersedia pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang terintegrasi dengan program pemerintah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemerintah tetap melanjutkan pemberian bantuan sosial pada tahun ini, meskipun pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan bantuan seperti obat-obatan pun akan tetap tersedia pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang terintegrasi dengan program pemerintah.

Baca juga: Inilah Aturan Vaksin Booster Saat Bepergian setelah PPKM Dicabut

"Bansos akan dilanjutkan di tahun 2023, bantuan sosial, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk," kata Wempi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan PPKM secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kemendagri, Senin (2/1/2023).

Selain obat-obatan, ada program lainnya yang akan dilanjutkan, satu diantaranya insentif pajak.

"Dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," jelas Wempi.

Ia pun meminta seluruh fasyankes harus tetap siaga mengoptimalkan fasilitas dan tenaga kesehatan yang dimiliki.

Begitu pula dengan mekanisme vaksinasi, terutama vaksin dosis penguat (booster) agar tetap berlangsung.

Baca juga: PPKM Dicabut, Bagaimana Aturan Pemakaian Masker? Menkes: Kita Kembalikan ke Masyarakat

Wempi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menghadapi risiko penularan virus corona (Covid-19), meskipun aturan PPKM telah dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi) Pada Jumat (30/12/2022).

Dicabut

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam mengambil keputusan ini, Jokowi menegaskan pemerintah tidak asal mencabut.

Namun pencabutan PPKM telah dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan dari para epidemiolog tentang imunitas masyarakat dan perkembangan virus Covid-19.

Baca juga: Dukung Pemerintah Cabut PPKM, Ketua MPR: Pandemi Covid-19 Terkendali

Pemerintah telah memantau perkembangan dua hal tersebut selama 10 bulan lalu, hingga akhirnya memutuskan mencabut penerapan PPKM di seluruh Indonesia.

"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan epidemiolog tentang imunitas masyarakat, perkembangan virus seperti apa semuanya itu sudah melalui kajian, dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan," kata Jokowi seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini