News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana Enggan Jawab Pertanyaan Jaksa Terkait Jeda Waktu Satu Hari Sebelum Tewasnya Brigadir J

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Said melanjutkan tadi dirinya telah menggambarkan bahwa suadara Ferdy Sambo mendapatkan pemberitahuan bahwa istrinya diperkosa.

Dirinya yakin tidak ada ketenangan dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.

"Tetapi kalau menjelaskan tenang atau tidaknya dalam konteks kejiwaan. Maka tadi sudah saya jelaskan itu akan diperkuat atau diyakinkan oleh ahli psikologi forensik," jelasnya.

Kemudian Said berbicara ketenangan ia mencontohkan mendengar anak sakit atau jatuh misalnya tertabrak di depan rumah bagaimana bisa tenang.

"Itu baru contoh apa lagi kalau mendengar yang diterima oleh saudara Ferdy Sambo," ungkapnya.

Dalam persidangan Said Karim juga menilai bahwa perlu adanya ketenangan dalam perkara pembunuhan berencana dari mulai niat hingga eksekusi.

"Tentu saja yang bapak penasihat hukum pertanyaankan ada dalam dakwaan tuduhan pembunuhan berencana. Jadi ketenangan itu harus mulai saat timbulnya niat melakuan pembunuhan dan pelaksanaan," kata Said di persidangan.

Said melanjutkan kemudian memikirkan bagaimana bentuk pembunuhan itu dilakukan dengan cara bagaimana, dimana akan dilakukan dan kapan waktunya.

"Tentu itu disyaratkan adanya ketenangan dalam hal ini juga aku dilakukan oleh pelaku. Jadi ketenangan itu mulai dari timbulnya niat sampai dengan pelaksanaan," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini