Penggeledahan itu dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS periode 2020 hingga 2022, yaitu Rabu (4/1/2023).
"Kita lakukan penggeledahan bersamaan dengan ditetapkan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).
Menurut Kuntadi, ada dua rumah Anang Latif yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus. Keduanya diketahui berlokasi di Jakarta.
"Kebetulan salah satu tersangka, si AAL itu ada dua kediaman," ujar Kuntadi.
Tak hanya Anang Latif, penggeledahan juga dilakukan di rumah dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Baca juga: Sosok Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tower BTS
Kediaman Galumbang yang digeledah berlokasi di Jakarta. Sementara kediaman Yohan yang digeledah berlokasi di Depok, Jawa Barat.
"Satu di depok. (Kediaman) YS," kata Kuntadi.