News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pendukung Bharada E Terbagi Dua, Eliezer's Angel dan Richard's Angel

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggemar Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghadiri sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).

Menurut Merry, kelompoknya cenderung fleksibel dan tak mengikat. Bahkan grup di jejaring komunikasi pun mereka tak punya.

"Kita tuh sebenarnya enggak ada grup yah," ujar Merry.

Meski demikian, nama Richard's Angel pertama kali muncul dari kaus yang dibuat dia dan beberapa pendukung Bharada E lainnya.

"Memang kita bikin kaos yang sama tuh untuk mendukung Richard," ujarnya.

Sebagai informasi, hari ini, Rabu (25/1/2023) Bharada E akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan.

Pembelaan itu disampaikannya sebagai tanggapan dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini