News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trending

Putri Candrawathi Mengaku Diancam Brigadir J, Sebut Yosua juga Ancam akan Bunuh Anak-anaknya

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Dalam nota pembelaan, Putri Candrawathi menyebut Brigadir J mengancam dirinya dan anak-anaknya.

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri Candrawathi menangis saat membaca nota pembelaan terkait kekerasan seksual yang diklaim dialaminya di Magelang pada 7 Juli 2022.

"Sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan, saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan," kata Putri Candrawathi dalam persidangan, Rabu.

Selain itu, Putri Candrawathi mengaku mengalami penganiayaan oleh Brigadir J.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," lanjut Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi Klaim Brigadir J Ancam Bunuh Anak-anaknya

Dalam nota pembelaannya, Putri Candrawathi juga mengaku sempat diancam oleh Brigadir J.

Bahkan, kata Putri Candrawathi, Brigadir J mengancam akan membunuhnya dan anak-anaknya.

"Dia mengancam akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan."

"Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ucap Putri Candrawathi, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.

Baca juga: Putri Harap Tak Ada Lagi Perempuan yang Jadi Korban Ganda Seperti Dirinya

Putri Candrawathi pun mengaku tak menyangka atas perbuatan Brigadir J itu.

Sebab, Putri Candrawathi menyebut Brigadir J telah dianggap sebagai keluarganya.

"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak," jelas Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Putri Candrawathi mengaku mengalami penganiayaan oleh Brigadir J. (Tribunnews.com/Rahmat)

Putri Candrawathi Merasa Dipisahkan dengan Anak-anaknya

Sementara itu, Putri Candrawathi merasa sebagai seorang perempuan yang disakiti dan diserang dengan berbagai tuduhan.

Putri Candrawathi juga mengklaim telah dipisahkan secara paksa dengan anak-anaknya setelah terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan," katanya, Rabu, seperti diberitakan TribunJakarta.com.

"Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," lanjut dia.

Baca juga: Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Bersikukuh Jadi Korban Kekerasan Seksual: Kejadian Sangat Pahit

Saat membacakan nota pembelaan, Putri Candrawathi juga menangis saat mengingat suami dan anak-anaknya.

"Huruf demi huruf dan setiap kata yang saya tuangkan di sini mengalir membawa ingatan pada orang-orang tersayang di luar sana."

"Khususnya anak-anak di rumah dan di sekolah, suami yang telah seratusan hari berpisah sejak ditahan di Mako Brimob, hingga orang tua dan seluruh sahabat yang juga ikut merasakan derita yang kami alami," imbuh Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan persidangan agenda pleidoi dalam kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Putri Candrawathi mengaku mengalami penganiayaan oleh Brigadir J. (Ist)

Diketahui, Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan perbuatan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: 5 Poin Pembelaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Singgung Soal Ganti Pakaian

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa ada pelecehan seksual di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Nurmahadi) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini