News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Dalam Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Tak Dipecat dari Polri: Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irfan Widyanto menyampaikan pembelaannya dalam sidang pledoi terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yohusa Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (3/2/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Irfan Widyanto menyatakan harapannya untuk dibebaskan dalam perkara yang menjeratnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Harapan itu diutarakan Irfan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana satu tahun penjara dalam sidang, Jumat (3/2/2023).

"Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," kata Irfan saat membacakan pleidoi.

Permintaan itu dilayangkan oleh Irfan karena dirinya meyakini keputusan tersebut akan menjadi tolok ukur sidang etik profesi Polri yang menentukan masa depannya.

Sebagai informasi, sejauh ini Irfan Widyanto sudah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polri atas perkara yang menjeratnya.

Namun, dari putusan itu, Irfan melayangkan gugatan banding dan hingga kini belum ada putusan atas gugatannya tersebut.

"Majelis Hakim yang saya muliakan, bahwa Keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk Negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara," kata dia.

Baca juga: Sidang Ditunda, Irfan Widyanto Dapatkan Pelukan Hangat dari Sang Istri

Padahal menurut Irfan, tindakan dirinya yang akhirnya menggiringnya menjadi terdakwa tersebut karena didasari atas kepatuhannya dalam menuruti perintah atasan.

Sebab kata lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 itu, dirinya hanyalah seorang prajurit yang sudah menanamkan sifat Satya Haprabu.

"Saya hanya Prajurit Bhayangkara yang mulia, yang hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana doktrin Satya Haprabu, senioritas, dan kewenangan Propam yang mengikat," tegas Irfan.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini