News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88

Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Sudah Rencanakan Rampas Mobil Korban

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian melakukan olah TKP sementara di lokasi pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Diketahui pelaku pembunuhan tersebut ternyata oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS.

"Dia berusaha untuk melempar itu si pelaku kemudian barang-barang (si pelaku) itu tertinggal."

"Makanya barang si pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil," kata Jundri.

Adapun barang-barang Bripda HS yang tertinggal di mobil korban di antaranya Kartu Tanda Anggota (KTA) Densus 88, pisau, dan tas ransel.

"Iya termasuk kartunya identitas itu lah semuanya, sama dompetnya."

"Kemudian pisaunya, kemudian tas ransel, dan tasnya itu juga termasuk bukan tas ransel yang murah dalam keterangan ini ya, memang lumayan lah (harganya), begitu," ungkap Junri.

Alhasil, KTA Bripda HS yang tertinggal di mobil SRT menjadi petunjuk polisi untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Baca juga: Sosok Bripda HS, Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polisi yang Bermasalah

Pembunuhan Sopir Taksi di Depok. (Sumber: Wartakotalive.com)

Ditetapkan Jadi Tersangka

Atas kejadian itu, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS  sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).

Saat ini, Trunoyudo mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88, Kebaikan Hati Beri Tumpangan Dibalas Tindakan Keji

Tak hanya itu, Bripda HS dipastikan bakal dipecat dari anggota Polri.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. 

"Betul (Bripda HS bakal dipecat)," ujar Aswin, Rabu (8/2/2023).

lebih lanjut, kata Aswin, sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS masih akan disusun jadwalnya.

"Sedang berproses (pemecatan Bripda HS)," jelasnya.

(Tribunnews.com Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim)(TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini