"Dia berusaha untuk melempar itu si pelaku kemudian barang-barang (si pelaku) itu tertinggal."
"Makanya barang si pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil," kata Jundri.
Adapun barang-barang Bripda HS yang tertinggal di mobil korban di antaranya Kartu Tanda Anggota (KTA) Densus 88, pisau, dan tas ransel.
"Iya termasuk kartunya identitas itu lah semuanya, sama dompetnya."
"Kemudian pisaunya, kemudian tas ransel, dan tasnya itu juga termasuk bukan tas ransel yang murah dalam keterangan ini ya, memang lumayan lah (harganya), begitu," ungkap Junri.
Alhasil, KTA Bripda HS yang tertinggal di mobil SRT menjadi petunjuk polisi untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
Baca juga: Sosok Bripda HS, Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polisi yang Bermasalah
Ditetapkan Jadi Tersangka
Atas kejadian itu, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).
Saat ini, Trunoyudo mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88, Kebaikan Hati Beri Tumpangan Dibalas Tindakan Keji
Tak hanya itu, Bripda HS dipastikan bakal dipecat dari anggota Polri.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
"Betul (Bripda HS bakal dipecat)," ujar Aswin, Rabu (8/2/2023).
lebih lanjut, kata Aswin, sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS masih akan disusun jadwalnya.
"Sedang berproses (pemecatan Bripda HS)," jelasnya.
(Tribunnews.com Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim)(TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)