"Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak. Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam," kata Wulan.
Baca juga: Sosok Sugeng, Sopir Mobil Audi Diduga Tabrak Selvi Amalia hingga Tewas, Tidak Terima Jadi Tersangka
Keterangan Nur Berubah-ubah
Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng tersangka kasus tabrak lari yang diduga melindas Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur mempertanyakan kesaksian Nur (23), penumpang mobil Audy hitam.
Pasalnya, saat jumpa pers, Nur menyebutkan tidak melindas Selvi Amalia.
Namun keterangannya berubah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dengan berubahnya keterangan ini, Sugeng lantas dijadikan tersangka oleh Polres Cianjur.
Oleh karena itu, Yudi berharap Nur dapat diperiksa kembali.
Ngaku Dipaksa Jadi Pengemis A Kasian A di Curug Bogor, Baliah Ingin Suaminya Dipenjara, Uang Diambil
Nasib Apes, Ngaku Istri Ditiduri Kompol Agung Basuni, Kini Joni Dilaporkan ke Polda Sumut oleh Warga
"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menyebutkan tidak melindas."
"Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," kata Yudi dikutip dari TribunJabar.co.id.
Yudi menduga, keterangan Nur yang berubah-ubah itu kemungkinan diatur oleh teman dekatnya yang diketahui seorang polisi.
"Keterangan dari penumpang mobil Audi yang berubah-ubah, berarti ada keterangan yang kontradiktif," lanjutnya.
Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta, keterangan Nur berubah hanya dalam hitungan jam, yakni sekitar dua hingga tiga jam.
"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiska kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," ujar Yudi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)(TribunJabar.com/Fauzi Noviandi)