News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Polri Minta Maaf Soal Anggota Brimob Buat Gaduh dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Brimob membuat gaduh di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung, Rabu (15/2/2023)

Dirinya menjelaskan, resume tersebut berisi tentang petitum yang ada di gugatan.

Nantinya, resume tersebut dibacakan pada saat mediasi.

"Tentunya, apa yang ada di petitum gugatan, kami uraikan di dalam resume. Jadi, tuntutan-tuntutan kami dari pihak penggugat, yang menjadi pokok resume tersebut," jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, nantinya dalam agenda mediasi, prinsipal dari pihak tergugat dan turut tergugat juga akan hadir.

"Selama dalam mediasi, tergugat maupun turut tergugat menuruti apa yang menjadi gugatan kami, maka selesai. Tetapi apabila mereka tidak menuruti gugatan kami, maka sidang tetap terus berlanjut," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada delapan pihak sebagai tergugat yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas (Match Commisioner) PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Security Officer Arema FC, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Kapolri.

Sedangkan untuk empat pihak sebagai turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini