News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Polri Minta Maaf Soal Anggota Brimob Buat Gaduh dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Brimob membuat gaduh di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung, Rabu (15/2/2023)

Tidak jelas maksud para puluhan Brimob ini mengapa teriak-teriak di depan ruang sidang.

Hanya saja, menurut sumber, kata-kata brigade itu digaungkan untuk memberikan semangat.

Tapi tidak jelas itu ditunjukkan ke siapa dan untuk tujuan apa.

Sementara itu, Kompol Mohammad Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya ketika dikonfirmasi mengatakan, teriak-teriak itu bukan bermaksud untuk meganggu jalannya persidangan.

Ia justru menjelaskan hal tersebut bagian penerapan pengamanan model pagar betis.

Sebab, diprediksi sidang kali ini dihadiri pengunjung lebih banyak dari biasanya.

"Saya sudah konfirmasi Kasat Intel memang ketika lawyer, jaksa, dan lain keluar diminta untuk melakukan pengamanan pagar betis. Karena ramai, akhirnya teriak-teriak," ujarnya.

Sementara itu, Anak Agung Gde Pranata selaku Humas PN Surabaya mengakui, kalau sempat mendengar teriakan-teriakan itu.

Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang, pihaknya meminta semua pihak selama berada di lingkungan PN mentaati tata tertib terkait menjaga ketenangan. Baik di dalam maupun di luar sidang.

Sementara itu, sidang gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) berlanjut ke tahap mediasi.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang pada Selasa (14/2/2023) siang, satu pihak turut tergugat yaitu dari Kementerian Keuangan tidak hadir.

Namun Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya memutuskan sidang tetap berjalan dan berlanjut ke tahap mediasi yang akan berlangsung pada minggu mendatang, atau tepatnya pada Selasa (21/2/2023).

Anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mewakili pihak penggugat, Achmad Husairi menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.

"Jadi, kita mengikuti prosedur hukum yang ada. Sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016, berlanjut ke tahap mediasi. Dan pihak majelis hakim meminta kami, untuk membuat resume," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (14/2/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini