“Dengan kondisi saat ini maka sudah seharusnya program kartu prakerja dikembalikan pada skema awal. Sehingga benar-benar Kartu Prakerja fokus pada peningkatan kualitas SDM angkatan kerja kita,” bebernya.
Kedua terkait syarat. Salah satu syarat penerima Kartu Prakerja yang disebutkan adalah sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Dalam hal ini termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, sementara kuota yang diberikan terbatas.
Edy menyarankan khusus pekerja/buruh yang terkena PHK difasilitasi di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, pekerja/buruh yang sedang masih bekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seharusnya difasilitasi oleh pelatihan yang diselenggarakan Ditjen Pelatihan Vokasional Kementerian ketenagakerjaan.
“Program kartu prakerja difokuskan saja pada orang yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil,” ungkap anggota dewan Dapil Jawa Tengah III ini.
Sehingga kuota Kartu Prakerja yang sedikit bisa dioptimalkan untuk yang memang sedang cari kerja.
Ketika terkait dengan cara mendaftar.
"Seharusnya pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan secara online dan onsite sehingga membuka akses bagi peminat kartu prakerja yang tidak memiliki sinyal yang baik,” beber Edy.
Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia menurutnya harus dilibatkan. Hal ini untuk memastikan akses pendaftaran lebih mudah.