Hendra Kurniawan dalam OOJ kasus pembunuhan Brigadir Yoshua terlibat dalam penghilangan alat bukti rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan Hendra Kurniawan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Hendra yaitu berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukan rasa penyesalan, dan tidak profesional dalam menjalankan profesi sebagai anggota Polri.
Hakim juga menerangkan hal yang meringankan bagi Hendra yaitu belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis hakim terhadap Hendra Kurniawan tersebut selaras dengan sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Hendra dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)