News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hasil Sidang Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction Of Justice

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (27/2/2023). Hasil sidang, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan Agus Nurpatria divonis tiga tahun penjara.

Hendra Kurniawan dalam OOJ kasus pembunuhan Brigadir Yoshua terlibat dalam penghilangan alat bukti rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sekaligus mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi)

Hakim menyatakan Hendra Kurniawan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Hendra yaitu berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukan rasa penyesalan, dan tidak profesional dalam menjalankan profesi sebagai anggota Polri.

Hakim juga menerangkan hal yang meringankan bagi Hendra yaitu belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis hakim terhadap Hendra Kurniawan tersebut selaras dengan sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Hendra dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini