TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli LPSK, Syahril Martanto.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," ujar Syahril saat konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews, Jumat (10/3/2023).
Keputusan dari LPSK tersebut, kata Syahril sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006," ujarnya.
Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Momen Terberatnya Saat Jalani Masa Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penyebab LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer
Syahril pun menceritakan penyebab LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan pada Richard Eliezer.
Awalnya terdapat pihak lain yang melakukan wawancara dengan Richard Eliezer dan akan ditayangkan di salah satu stasiun TV.
Namun, hal tersebut tanpa persetujuan dari LPSK.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE (Richard Eliezer) untuk melakukan wawancara akan ditayangkan dalam salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," ucap Syahril.
Kemudian, Syahril menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 32 huruf c Nomor 13 Tahun 2006.
"Maka hal tersebut telah bertentangan dengan pasal 32 c Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.
Lantaran bertentangan dengan pasal tersebut, kemudian pihak LPSK mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan media stasiun televisi itu.
LPSK meminta agar wawancara dengan Richard Eliezer tidak ditayangkan karena konsekuensinya yakni terkait dengan perlindungan Richard.