Di mana, pembelian aset ini diduga berasal dari pengurusan perkara di MA.
"Apa yang didalami dari saksi Ini, antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan adanya aliran duang yang tentu berkaitan dengan tersangka NHD dkk sebelumnya yang telah divonis oleh pengadilan dan KPK peningkatkan pada proses berikutnya dengan TPPU, sehingga tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan," imbuhnya.
Baca juga: Penyidik KPK Kabarnya Temukan Belasan Senjata Api Saat Geledah Rumah Dito Mahendra
KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang.
Namun, KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini, termasuk konstruksi perkaranya.
Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp49.513.955.000.
Nurhadi dan Rizky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.