"Teddy Minahasa sempat melakukan intervensi terhadap kami pihak keluarga untuk memaksa AKBP Dody Prawiranegara bergabung dengan Teddy Minahasa agar dapat melindungi Teddy Minahasa dari tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Akan tetapi, permintaan Teddy itu ditolak oleh Dody dan keluarganya.
Daripada bergabung dengan Teddy, Maman lebih ingin anaknya mengungkap perkara peredaran narkoba ini.
"Kami sangat menginginkan anak kami mengungkap perkara yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut dengan penuh kejujuran dan hal itulah yang dilakukan anak kami sepanjang proses persidangan berlangsung," katanya.
AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Salah, Jadi Korban Irjen Teddy
Sementara itu AKBP Dody Prawiranegara mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba.
Kesalahan itu telah diungkapkannya selama memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Klaim Bukan Dirinya yang Mutasi AKBP Dody Dari Jabatan Kapolres Bukittinggi
Namun di sisi lain, dia juga mengklaim sebagai korban dari perbuatan mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa.
"Saya dalam hal ini mengakui kesalahan saya dan saya adalah korban dari perintah pimpinan yang sebenarnya terjadi kepada diri saya," ujar AKBP Dody Prawiranegara dalam akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba, dikutip Minggu (26/3/2023).
Meski demikian, dia tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
Besar harapannya agar hakim dapat menjatuhkan vonis yang terbaik dam kasus ini.
"Saya berikan keputusan semuanya kepada Allah melalui Majelis Hakim yang terhormat. Kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan vonis yang terbaik untuk saya dan keluarga saya," katanya.
Kronologi Kasus Peredaran Narkoba
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.