Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Ironisnya, jabatan Dody yang dulunya seorang Kapolres Bukittinggi menjadi satu di antara pertimbangan-pertimbangan memberatkan bagi dirinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap semsetinya Dody dapat memanfaatkan jabatannya untuk memerangi narkoba.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Tak Kuasa Menahan Tangis
Namun, dirinya justru ikut serta dalam pusaran perdagangan haram tersebut.
"Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian RI demgan jabatan Kapolres Buktitinggi. Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika, sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Selain itu, tindakan Dody yang selama proses persidangan terbukti menukar dan menjadi perantara jual-beli sabu juga menjadi pertimbangan memberatkan.
Baca juga: Breaking News: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Perbuatan Dody yang seperti itu dianggap JPU telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polri.
Kemudian, dalam pertimbangan memberatkan lainnya, Dody dianggap tidak mendukung pemerintah untuk memerangi narkoba.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika."
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan 20 tahun penjara bagi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus ini.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
Baca juga: Bertemu Teddy Minahasa di Acara Harley Davidson, AKBP Dody Minta Sabu Disimpan di Rumah Kapolda
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.