Abid menambahkan, tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk UU Cipta Kerja tersebut diselesaikan secara cepat.
"Bahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 itu kan perihal cipta kerja mengamanatkan masih ada waktu sampai kalo nggak salah sampai bulan November 2023," jelasnya.
Abid menganggap masih banyak waktu untuk mengkaji dan melibatkan banyak partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU Cipta tersebut.
Abdi menilai, UU Cipta Kerja akan membangun ekonomi dengan memudahkan investasi asing, namun hak-hak masyarakat di kalangan bawah pada akhirnya akan tertindas.
"Kita membangun ekonomi yang pada akhirnya hanya mementingkan elit, tidak mementingkan para buruh dan masyarakat menengah ke bawah," tegasnya.
Baca juga: Redam Pro-Kontra, Anggota DPR: Manfaat UU Cipta Kerja Harus Terus Dikabarkan ke Masyarakat
Dia juga memberikan contoh terkait upah minimum yang pada akhirnya diatur oleh bupati atau gubernur dengan indeks tertentu yang subjektif.
"Lagi-lagi memang kita bersandar pada subjektivitas pemerintah, tapi pemerintah harus memberikan alasan yang logic dan reasonable (wajar)," ujar Abid.
Ketua Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, ingin menggaris bawahi terkait pernyataan presiden tentang kegentingan mendesak, namun hal tersebut bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh di lingkaran Istana.
"Bu Sri Mulyani itu menyampaikan bulan November, Desember bahwa kita tidak akan terjebak dalam resesi ekonomi dan data menunjukan itu," ujarnya.
"Tapi presiden menyampaikan bahwa kegentingan yang mendesak dan lain sebagainya, itu yang menurut saya menjadi kontradiksi antara pemerintah dalam mengeluarkan Perppu Cipta Kerja ini," tambah Abid.
Sementara itu, gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja langsung di Gedung DPR RI Jakarta juga sudah berulang kali dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat.
"Kalau di Jakarta sendiri kita itu sudah demonstrasi sebanyak lebih dari lima kali," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Abid juga mengatakan bahwa pemerintah memiliki semua alat untuk mencapai tujuannya.
"Kita lihat hari ini lah, Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, semuanya dalam satu benang merah yang sama."
"Ketua MK ada benang merahnya dengan pak presiden," jelas Abid.
Abid juga menegaskan, meskipun UU Cipta Kerja akan memudahkan investasi asing, namun sejauh mana investasi tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Simak berita lainnya terkait UU Cipta Kerja