TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy mendekam di tahanan atas dua kasus berbeda, bagaimana nasib keluarga mereka ?
Teranyar KPK mencegah lima orang dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
Tiga dari lima orang itu yakni istri dan dua anak Rafael Alun Trisambodo.
Sementara Rafael Alun Trisambodo sendiri penahanannya diperpanjang selama 40 hari.
Lalu Mario Dandy masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Hingga kini berkas perkara kasus penganiayaan pada David Ozora belum dinyatakan lengkap atau P21.
KPK Cegah Keluarga Rafael Alun dan Kepala KPP Jaktim Wahono Saputro ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi penerimaan perpajakan.
Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh KPK yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Jadi total KPK mencekal lima orang dalam kasus ini.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: KPK Periksa Perdana Rafael Alun Sebagai Tersangka Korupsi
Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.