TRIBUNNEWS.COM - Dari penangkapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, bersama sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023) kemarin, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah.
Demikian disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
"KPK juga mengamankan bukti uang. Uang dalam pecahan rupiah," ujar Ali Fikri, Sabtu (15/4/2023).
Diketahui, ada total sembilan orang yang diamankan KPK, termasuk Yana Mulyana.
"Jumlah orang yang ditangkap sejauh ini 9 (sembilan) orang, termasuk wali kota dan beberapa pejabat lainnya di Dinas Perhubungan Kota Bandung," ujar Ali.
Sembilan orang tersebut sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan sedang menjalani penerimaan intensif.
Baca juga: Empat Hari Jelang Satu Tahun Menjabat Sebagai Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Terjaring OTT KPK
Kemudian, nantinya akan diputuskan status mereka dalam waktu 1x24 jam.
“Berikutnya segera menentukan sikap 1x24 jam setelah penangkapan tersebut,” ujar Ali.
Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Yana Mulayana terkena OTT karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” kata Ali.
Hingga saat ini, tim KPK sedang menggali keterangan dari beberapa pihak yang diamankan.
Ramai di Media Sosial
Buntut Yana Mulyana terkena OTT KPK, akun Instagram-nya pun diserbu warganet.