Dan kedua, strategic model dalam penegakan hukum.
Yaitu polisi-polisi akan berlomba melakukan penegakan hukum bukan demi kepastian, kemanfaatan, apalagi kepastian hukum, melainkan untuk memperoleh kenaikan pangkat atau jabatan pissi tertentu yang ditargetkan.
"Apapun motif para polisi itu, pastinya khalayak luas akan lebih terlindungi. Terlindungi oleh para personel polisi yang gila kerja demi pangkat dan jabatan, saya pandang sah-sah saja," ujar dia.
Namun, menurut Reza, akan menjadi sangat mengerikan jika antarklik polisi saling bersaing dengan cara destruktif bahkan sabotase satu sama lain.
Ini sangat berbahaya bagi institusi Polri dan juga berdampak kurang positif ke masyarakat.
"Apabila antarsubgrup di dalam tubuh kepolisian itu bersaing dengan cara destruktif, maka hal tersebut bisa merusak kohesivitas organisasi kepolisian. Dan kalau institusi kepolisian sudah pecah belah, maka publik yang merasakan mudaratnya," kata Reza.
Disamping dengan alasan mengurangi pesaing dalam berkarier, ia menjelaskan sabotase antarklik di internal kepolisian juga bisa saja dilakukan untuk melindungi oknum.
Jika demikian, maka polisi-polisi baik sengaja dijungkal atau dijatuhkan dengan berbagai cara demi tujuan polisi-polisi yang nakal tetap leluasa melakukan pidana.
Baik pidana secara individual maupun dalam bentuk sindikasi bersama pihak eksternal kepolisian.
"Nah, kembali ke pleidoi TM. Dengan adanya indikasi perang bintang di balik kasus TM, sangat patut jika Mabes Polri mendalami informasi-informasi sensitif yang disampaikan TM," jelas dia.
Maka artinya, menurut Reza, kasus Teddy Minahasa cukup menarik dicermati dan wajar jika menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, jika benar kriminalisasi itu terjadi terhadap Teddy Minahasa yang berpangkat jenderal bintang dua, maka sangat mungkin jika hal serupa dilakukan kepada masyarakat biasa yang tidak memiliki pangkat dan jabatan kuat.
Kini proses persidangan Teddy Minahasa dalam perkara narkoba mulai memasuki babak akhir.
Setelah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan juga kuasa hukum, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa akan kembali digelar pada 18 April 2023 dengan agenda sidang replik.
Selanjutnya pada tanggal 28 April 2023 bakal digelar sidang duplik.