"Yang bersangkutan (Hasanuddin) menyatakan pasa saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diakusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," ucap Adi.
Adi Vivid juga meragukan jika peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin akan melakukan pembunuhan kepada warga Muhammadiyah seperti ancaman yang dia lakukan di media sosial. Hal ini mengingat latar belakang Andi Pangerang yang merupakan seorang peneliti yang terpilih sehingga masuk ke dalam lembaga negara tersebut.
"Kemudian ada kemungkinan yang bersangkutan (Hasanuddin) melakukan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak," kata Adi.
Adi Vivid menerangkan jika Andi Pangerang tak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat itu.
"Jadi tadi kita sudah sempat tanyakan ya, yang bersangkutan pertama saya tanya. Pada saat anda menyatakan kalimat tersebut dalam kondisi sehat? Sehat. Apakah ada pengaruh alkohol narkoba dan sebagainya? yang bersangkutan menyatakan tidak. Dalam keadaan normal," kata Adi Vivid.
Muhammadiyah tetap ingin kasus yang menjerat peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin soal ancaman
pembunuhan di media sosial tetap berlanjut.
Baca juga: Ada Tersangka Selain Andi Pangerang Soal Ancaman ke Warga Muhammadiyah? Ini Kata Bareskrim
Hal ini diketahui ketika Andi Pangerang Hasanuddin yang sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan hingga membuat warga Muhammadiyah marah.
"Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah pengen tetap berlanjut," kata Adi.
Adi Vivid menyebut terkait ketentuan perdamaian atau restorative justice, pihak kepolisian akan serahkan kepada pihak pelapor dalam kasus ini.
"Jadi terkait masalah restorative justice nantinya akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni mungkin restorative justice sesuai dengan yang memberi laporan," tuturnya.
Seusai peemriksaan Bareskrim Polri resmi menahan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Penahanan dilakukan terhitung kemarin.
"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut atas perbuatannya, Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," jelasnya.(Tribun Network/abd/wly)