News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Waskita Karya Terjerat Korupsi

Proyek Fiktif Proposal SCF Dirut Waskita Karya Dipakai untuk Entertain Relasi Bisnis dan Bagi-bagi

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka proyek fiktif Destiawan Soewardjono, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Destiawan sebelumnya diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai dirut Waskita Karya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Waskita Karya di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

"Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Harta Destiawan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destiawan diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp 26.979.819.022 (Rp 26,9 miliar).

LHKPN tersebut disampaikan pada 25 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021.

Harta Destiawan terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi.

Nilai totalnya sebesar Rp13.643.812.000 (Rp13,6 miliar).

Untuk kendaraan, Destiawan tercatat memiliki tiga mobil.

Yakni, Morris Minor Minibus tahun 1964 senilai Rp150 juta, Peugeot 3008 A/t Allure FL tahun 2021 senilai Rp720 juta, dan Toyota Camry 2.5 L Hybrid tahun 2016 senilai Rp300 juta.

Dia juga tercatat memiliki dua sepeda motor, yakni Honda Vario tahun 2010 senilai Rp2,3 juta dan Yamaha Mio senilai Rp11 juta.

Total nilai lima kendaraannya adalah Rp1.183.300.000 (Rp1,1 miliar).

Destiawan juga memiliki harta bergerak mencapai Rp600 ribu, surat berharga Rp10.709.738.320 (Rp10 miliar), serta kas dan setara kas Rp2.789.236.195 (Rp2,7 miliar).

Namun, Destiawan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.346.867.493 (Rp1,3 miliar).

Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp2,5 triliun.

Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/8/2023).

Sehari setelahnya, atau Jumat (28/4/2023), penyidik memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai diperiksa, Destiawan dijebloskan ke dalam penjara untuk mempercepat proses penyidikan.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023-17 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (29/4/2023).

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menduga Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.

"Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menjerat delapan tersangka dalam kasus ini.

Kedelapan tersangka itu yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. /Foto: Kejaksaan Agung (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Kemudian, pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Dalam kasus ini penyidik juga telah menyita sejumlah aset, mulai dari uang, hingga tanah dan bangunan.

Diberhentikan dari Kursi Dirut

Sehubungan dengan penetapan status tersangka atas dirinya, PT Waskita Karya Tbk  memberhentikan sementara Destiawan Soewardjono dari kursi dirut per 29 April 2023.

Keputusan tersebut mengacu pada Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk oleh Dewan Komisaris Perseroan.

"Pemberhentian sementara Sdr. Destiawan Soewardjono efektif per tanggal 29 April 2023," tulis keterangan perseroan, Selasa (2/5/2023).

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Lebih lanjut, sehubungan dengan pemberhentian ini, merujuk Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 Ayat 20, Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Mursyid ditunjuk untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama perseroan berdasarkan surat tersebut di atas.

"Selanjutnya, pemberhentian sementara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih," sebut perseroan.

Laporan reporter Ashri Fadilla/Yanuar Riezqi Yovanda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini