KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kasus Eks Sekma Nurhadi
Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap Rp35 miliar, serta gratifikasi sebanyak Rp13 miliar dari mengurus perkara di pengadilan.
Mereka divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.
Baca juga: KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Bepergian ke Luar Negeri
KPK maupun Nurhadi sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
MA menolak kasasi keduanya, sehingga hukuman Nurhadi tetap 6 tahun.
Akibatnya, kini Nurhadi mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Nurhadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekaligus kasus dugaan suap dan penerima gratifikasi.
Nurhadi disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.
KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.