Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan bahwa hari ini, Senin (15/5/2023), merupakan hari terakhir sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka jika Partai Nasdem dan Partai Gelora tidak menghadirkan ahli.
Hal itu disampaikannya pada sidang lanjutan atas perkara nomor 114/PUU-XX/2022, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin.
“(Jika) Nanti pihak Partai Garuda dan Nasdem tidak mengajukan ahli, berarti sidang hari ini adalah sidang terakhir (sebelum putusan),” kata Anwar Usman.
Ia menambahkan bahwa MK perlu menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak.
Baca juga: Di Sidang MK, Yusril Ihza Mahendra: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD 1945
MK, kata Anwar, tak mungkin memutuskan perkara tanpa mendengarkan seluruh pihak terkait.
“Oleh karena itu, sekali lagi Mahkamah Konstitusi tentu tidak mungkin memutus tanpa mendengar semua pihak kecuali pihak itu tidak menggunakan haknya,” tuturnya.
Lebih jauh Anwar juga menjawab tudingan yang menyebut bahwa MK lamban dalam menggelar sidang terkait sistem pemilu ini.
“Jadi untuk kewajiban pengadilan memang untuk mendengar keterangan dari semua pihak,” kata dia.
“Jadi itu yang perlu disampaikan sekali lagi karena ada beberapa pihak yang menympaikan seolah-olah Mahkamah Konstitusi sangat lambat untuk memutuskan perkara ini.”
Anwar Usman mengatakan bahwa cepat atau lambatnya tahapan sidang terkait sistem pemilu ini tidak selalu disebabkan oleh MK.
Dia bilang bergulirnya persidangan uji materiil itu bergantung pada para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Bahwa cepat lambatnya persidangan perkara ini tidak melulu bergantung kepada MK. Dan ini sudah pernah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Jadi bergantung pada para pihak,” kata Anwar Usman.
Untuk hari ini saja, sambung dia, sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait Derek Loupatty.