Sejauh ini Mbizmarket sebagai mitra Toko Daring LKPP telah mengaktifkan berbagai fitur dalam upaya pencegahan fraud dan mitigasi risiko didukung fitur manajemen persetujuan, untuk menjalankan proses persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada pejabat pengadaan (PP) yang melakukan pesanan yang dilakukan dalam sistem agar kontrol dan pengawasan terjadi dan tercatat dalam sistem.
Selain itu, untuk transaksi di atas Rp 50 juta, di Mbizmarket juga telah tersedia fitur negosiasi online, yang berdasarkan peraturan, mutlak harus dilakukan.
Joko Wardoyo, National Head of Mbizmarket sebagai narasumber acara diskusi mengatakan, untuk menegakkan transparansi pengadaan barang dan jasa, juga agar tercapai akuntabilitas, perusahaannya telah bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah atau BPD di seluruh Indonesia.
"Bendahara dapat melakukan pembayaran barang/ jasa yang dibeli secara online melalui BPD masing-masing daerah. Selain itu dalam upaya pencegahan fraud, setiap user (pengguna) dan juga user penyedia atau vendor yang memanfaatkan platform Mbizmarket, dikurasi latar belakang perusahaannya, termasuk dilakukan verifikasi atas semua dokumen legalitas yang diajukan," terangnya.
"Dengan cara ini kami berupaya meminimalkan resiko bagi pengguna platform Mbizmarket untuk tidak bertransaksi dengan pihak yang tidak jelas latar belakangnya,” imbuh Joko Wardoyo.
Baca juga: Mbizmarket Catat Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Malang Mencapai Rp 32,44 Miliar
Pembicara lainnya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) Ide Juang Humantito Phd pada diskusi ini menjelaskan, otomatisasi pelayanan publik, virtualisasi proses bisnis pemerintah, dan virtualisasi proses pelayanan publik merupakan langkah tepat untuk dilakukan.
BKPP juga telah melakukan berbagai langkah, misalnya mengembangkan e-audit dan pemanfaatan open source intelligent untuk profiling. Profiling yang dilakukan bukan hanya terkait individu seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) namun juga profiling perusahaan penyedia barang dan jasa.
“Dari sudut pandang auditor, tentunya lebih mudah mengaudit transaksi pengadaan yang dilakukan di marketplace dibanding transaksi pengadaan di e-katalog, karena marketplace telah terintegrasi antara pembelian dan pembayaran, sehingga bisa ditelusuri jejak perbuatan dan dampak finansialnya,” ungkap Ide Juang.