Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan merespons soal polemik adanya informasi kalau hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Menyikapi hal itu, Anies Baswedan menilai jika MK benar menetapkan pemilu proporsional tertutup, maka Indonesia akan kembali ke masa sebelum demokrasi.
"Kalau ini menjadi tertutup kita kembali ke era pra-demokrasi. Dimana calon legislatif ditentukan oleh partai, rakyat tidak bisa ikut menentukan orangnya, sebuah kemunduran bagi demokrasi kita," kata Anies saat ditemui awak media di Sekretariat Perubahan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Atas hal itu, Anies menekankan sejatinya MK dapat tetap mempertahankan sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang sejak 2008 ditetapkan.
Sebab kata dia, sistem pemilu yang saat ini ditetapkan telah menggambarkan kemajuan demokrasi di tanah air.
"Jadi sistem proporsional terbuka harus dipertahankan," ucap Anies.
Lebih jauh, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) itu mengatakan kalau pemilu yang sudah diterapkan saat ini sejatinya memberikan hak sepenuhnya kepada rakyat.
Dirinya menilai, kewenangan atau kekuasaan negara sepenuhnya ada di tangan rakyat.
Baca juga: Delapan Fraksi di DPR RI Kembali Suarakan Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
"Kesempatan kepada rakyat untuk menentukan calonnya, jangan sampai dihapus. Karena itu lah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan, gitu ya," tukas Anies.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.