News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh Minta Mahkamah Konstitusi Sahkan RUU PPRT

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada calon presiden (capres) lain yang panik melihat pertemuannya dengan Ganjar Pranowo - Partai Buruh melakukan aksi besar-besaran di depan gedung Mahkamah Konstitusi kawal sidang uji formil omnibuslaw, minta juga RUU PPRT disahkan.

Sejumlah massa aksi sempat bergoyang bersama mengikuti alunan musik dari mobil komando dan mereka juga menyalakan flare berwarna.

3 Tuntutan Partai Buruh

Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh mendesak MK untuk mencabut dan merevisi tiga Undang-undang (UU).

Pertama, mereka mendesak MK mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saya rasa hanya satu-satunya partai politik di Indonesia yang melakukan judicial review ommibus law UU Cipta Kerja adalah partai buruh, pada tanggal 5 Juni sidang kedua," ujarnya.

Tuntutan kedua adalah dicabutnya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

"Meminta MK pada tanggal 15 Juni paling lambat, kami memasukkan gugatan judicial review presidential threshold 20 persen dihapus, dicabut, diubah menjadi 0 persen," ujar Said Iqbal.

Terakhir, Partai Buruh akan mengajukan gugatan terkait parlementary threshold atau ambang batas parlemen ke MK, pada 10 Juni nanti.

Kemudian, meminta kepada MK agar memaknai parlementary threshold empat persen suara sah nasional menjadi empat persen kursi di DPR RI, yang berarti jika DPR RI tersedia 580 kursi, empat persennya yakni parlementary threshold adalah 24 kursi.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti Kembali)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini