Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
1. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
2. Khusus pondok pesantren dalam wilayah zonasi, menyerahkan surat keterangan yang menyatakan calon peserta didik telah diterima dalam pondok pesantren dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa domisili pondok pesantren.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Zonasi Wilayah: Jadwal, Syarat, Cara Daftar
Cara Daftar PPDB SMP Brebes 2023 Jalur Zonasi
1. Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi ke sekolah Penyelenggara PPDB Sistem Dalam Jaringan (jika pendaftaran di bantu operator sekolah) atau menyerahkan tanda bukti pendaftaran yang sudah ditandatangani ke sekolah Penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online untuk dilakukan verifikasi (jika pendaftaran dilakukan secara mandiri via online);
2. Calon Peserta Didik Baru lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2022/2023 yang mendaftarkan ke SMP wajib menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir dengan menunjukkan ijazah Asli SD/MI/sederajat.
3. Menyerahkan Surat Keterangan lulus yang disertai Nilai Ijazah.
4. Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
5. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)