News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Persidangan Lukas Enembe Disebut Akan Jadi Catatan Sejarah Tersendiri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik Lukas Enembe, Elius Enembe, serta dokter pribadi Lukas saat ditemui awak media di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023)

Dia menambahkan kondisi terakhir Lukas usai putusan pengadilan membantarkan Lukas di Rumah Sakit Gatot Soebroto, Jakarta memperlihatkan kondisi kesehatan yang makin menurun.

Selain kaki bengkak, hepatitis, hipertensi dan jantung, keluarga menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium terkait fungsi ginjal semakin menurun terbukti dengan hasil laborotorium yang memperlihatkan angka fungsi ginjal melampaui batas normal, muka pucat, susah BAB dan pernah hampir pingsan saat hendak ke kamar mandi.

"Pa Lukas punya hak untuk sehat. Itu aspek kemanusiaan yang kami harap jadi pertimbangan agar persidangan kasus ini dihentikan saja, supaya seluruh energi dan pusat perhatian baik keluarga maupun pa Lukas sendiri adalah mengupayakan kesehatan beliau terlebih dahulu," pungkas Elius.

Dibantarkan di RS

Seperti diketahui, Lukas Enembe mendapat pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama dua pekan.

Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi itu dinyatakan majelis hakim untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Adapun dokter yang akan merawat Lukas Enembe selama di RSPAD Gatot Soebroto ialah mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Penunjukan Terawan oleh majelis hakim ini berdasarkan permintaan Lukas Enembe sebelumnya.

"Kemarin saudara (Lukas Enembe, red) bermohon kepada majelis hakim untuk diperiksa oleh Dokter Terawan. Sehingga itu kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Soebroto," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Hakim turut meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi dan melakukan penjagaan selama Lukas dibantarkan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan jaksa.

"Tolong, penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga," kata hakim.

Sementara itu, tim penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattiona, menyatakan kliennya akan membiayai secara pribadi biaya pembantaran selama dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Di sisi lain, jaksa KPK mengaku akan membawa Lukas ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan guna menentukan dirawat atau tidaknya Lukas di rumah sakit.

"Apabila kemudian dokter memutuskan untuk dirawat maka kami akan membantar sesuai dengan rekomendasi dokter," kata jaksa.

Hakim kemudian menyerahkan eksekusi pembantaran Lukas kepada jaksa. 

Namun, hakim meminta agar jaksa memfasilitasi Lukas sehingga bisa dirawat secara maksimal oleh dokter Terawan agar tak ada alasan sebagaimana sidang-sidang sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini