Mahfud juga menilai hal tersebut agak mencurigakan.
"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Nanti secepatnya. Kalau agak mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," kata Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) tersebut juga mengaku memiliki bukti dokumen yang mengungkap pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun dahulunya bernama yayasan Negara Islam Indonesia (NII).
Diketahui, NII merupakan salah satu organisasi islam yang disebut memiliki paham radikalisme. NII juga menjadi organisasi yang telah masuk ke dalam organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya ya itu yayasan NII tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," kata Mahfud. Ia menuturkan bahwa munculnya ponpes Al Zaytun juga tidak terlepas dari pengaruh NII. Bagi Mahfud, hal itu semua juga tercatat dalam sejarah negara.
"Kami akan terus monitor NII itu, karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Dulu munculnya itu dari ide kompartemen 9 NII," jelasnya.
Mahfud mengakui bahwa seiring berkembangnya zaman semakin berkurang pengaruh NII di ponpes Al Zaytun.
Kekinian, ponpes itu telah berubah menjadi lembaga pendidikan pada umumnya.
"Sekurangnya yang dapat kita liat kurangnya lembaga pendidikan biasa,t etapi dibalik itu semua yang diselediki karena dulu memang latar belakangnya disitu (NII)," jelasnya.
Namun begitu, Mahfud menegaskan pihaknya telah meminta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk mendalami paham radikalisme di Ponpes Al-Zaytun.
"Biar BNPT terus mendalami dan kami akan monitor, karena itu sejarahnya (Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya munculnya itu dari ide Kompartemen Wilayah 9 NII," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan ponpes Al Zaytun yang terafiliasi dengan NII hanyalah sejarah.
"Afiliasi itu kan sejarah ya. Kita kan tidak bisa menghukum sejarah. Kalau bapak saya ada masalah, masa saya mau dihukum? Kan kita tidak bisa menghukum sejarah," kata Komjen Rycko.
Rycko menuturkan bisa saja ponpes Al Zaytun tidak lagi terafiliasi dengan NII.