News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan, Ada Transaksi Triliunan Rupiah, Diduga Terkait NII

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).

Dia menyatakan BNPT bakal mendalami apakah ponpes pimpinan Panji Gumilang itu masih terpapar NII di situasi sekarang.

"Yang kita lihat adalah sekarang situasi sekarang ini dengan menggunakan perangkat dan sistem hukum kita yang ada saat ini. Sejarah itu menunjukkan memang mereka ada afiliasi pada waktu itu, tapi itu sejarah," jelasnya.

Lebih lanjut, Rycko menambahkan BNPT tidak akan menindak ponpes Al Zaytun jika tidak ada aturan maupun mengajarkan paham radikalisme.

Namun hingga kini, Ponpes Al Zaytun masih dalam proses pendalaman.

"Selama mereka tidak bertentangan dengan aturan hukum, tidak mengajarkan tentang kekerasan, apalagi melakukan aksi kekerasan, termasuk berhadap hadapan dengan ideologi negara, tentunya tidak ada masalah. Ini kan negara demokrasi," pungkasnya.

Bareskrim Polri juga membuka peluang soal adanya tindak pidana lain dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan penisataan agama.

"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Meski begitu, Djuhandhani tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Panji berdasar penyidikan yang ada.

"Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya. Dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan 'oh terhyata ada perkara lain' tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini