News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Kepala Basarnas

Usut Perkara Kepala Basarnas Berujung Mundurnya Dirdik KPK, Ini Kata Mantan Penyidik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan penyidikan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Purnawirawan TNI Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Diketahui munculnya polemik di KPK lantaran Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melakukan OTT dan menetapkan tersangka Kepala Basarnas.

Hingga berujung mundurnya Asep dari jabatan Direktur Penyidikan.

Langkah yang dilakukan Asep dianggap kurang pas lantaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI lah yang seharusnya mengambil alih perkara ini.

Pasalnya, Henri Alfiandi adalah anggota TNI.

Baca juga: Setara Institute Soroti Sikap KPK Ralat Penetapan Tersangka, Hendardi: Rusak Rasa Keadilan Publik

Perjalanan OTT di Basarnas yang menjerat Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi (kiri) jadi tersangka dugaan suap dan berujung mundurnya Dirdik KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu (kanan). (Kolase Tribunnews.com)

Kepala Basarnas Pertanyakan Prosedur

Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, sempat merasa heran karena proses penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur.

Kendati demikian, Henri menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer."

"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dgn sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," ujar Henri.

Adapun pihaknya mengaku langsung menghadap melapor pimpinan TNI sesaat setelah dirinya dijadikan tersangka.

"Saya sedang di puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," kata Henri saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Diketahui, selain Henri, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca juga: Firli Bahuri Dkk Bakal Dilaporkan ke Dewas KPK dan Komisi III DPR Imbas Kasus Kepala Basarnas

Saran Pengamat

Sebelumnya, Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, telah mengimbau kepada KPK untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Puspom TNI dalam menangani kasus korupsi Kabasarnas ini.

Karena dalam kasus ini pelakunya ada yang berasal dari kalangan sipil dan kalangan militer.

"Tentu ini KPK perlu untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan baik, khususnya dengan Puspom TNI."

"Kenapa? Karena ada pelaku dari kalangan sipil dan ada pelaku dari kalangan militer," kata Zaenur, Kamis (27/7/2023).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini