News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pejabat Kominfo Jawab Berbelit Saat Dicecar Pertanyaan, Hakim Ingatkan Ada Ancaman Pidana 7 Tahun

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS Kominfo dengan tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto kembali digelar, Selasa (1/8/2023). Ketua Majelis Hakim pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo, Fahzal Hendri mengingatkan saksi Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi agar tidak berbelit memberikan keterangan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo, Fahzal Hendri mengingatkan saksi Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi agar tidak berbelit memberikan keterangan.

Hakim mengatakan ada ancaman pidana terhadap saksi yang berbohong, menghalang-halangi penggalian fakta, atau memberikan keterangan dan sumpah palsu di persidangan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Baca juga: Kelakar Hakim Soal Pengawasan Proyek Pembangunan Tower BTS Kominfo: Harusnya Pakai Ilmu Siluman!

"Saudara pun kena Pasal 21 nanti, tahu nggak saudara Pasal 21 UU Tipikor? Tanya sama Pak Jaksa, dia ahli UU. Pasal 21 menghalang-halangi, maka berikan keterangan yang benar, itu satu. Yang kedua, bisa saudara memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu, itu lebih berat Pak, 7 tahun ya," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Hakim pun mengingatkan saksi agar tidak menjerumuskan diri sendiri demi membela orang lain. Sebab dalam proses persidangan tetap akan diketahui siapa yang memberikan keterangan secara benar dan mana yang tidak.

"Janganlah kita menjerumuskan diri demi untuk membela orang lain, selamatkan aja diri saudara, nanti akan ketemu siapa yang benar dan tidak benar akan ketemu di persidangan," ungkapnya.

Peringatan hakim kepada saksi ini bermula ketika jaksa menanyakan Indra selaku saksi soal temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkominfo, bahwa terdapat 831 lokasi yang ternyata sudah ada sinyal BTS 4G dari jumlah 7.904 lokasi rencana pendirian menara BTS 4G yang diserahkannya.

Baca juga: Sidang Johnny Plate, Saksi Benarkan Usulan Anggaran BTS Kominfo Naik Dari Rp 1 Triliun Jadi Rp 12 T

Mulanya Indra menyatakan bahwa data soal 7.904 lokasi tersebut tidak valid. Jaksa pun menegaskan jawaban saksi.

"Jadi 7904 bukan data yang valid," kata saksi Indra kepada Jaksa, dalam persidangan, Selasa ini.

"Benar jawaban saudara tadi bukan data yang valid?" tanya Jaksa menegaskan.

"Dinamis, Pak. Iya," ucap Indra.

Hakim kemudian mengatakan bahwa penyerahan data yang belum valid itu terkesan buru-buru. Sebab temuan tersebut membuktikan bahwa data 7.904 titik untuk perencanaan pendirian tower BTS 4G itu bukan data valid.

Hakim pun bertanya ke saksi apakah ada pihak yang mendesak agar data tersebut buru-buru diserahkan, dengan dugaan agar pengusulan anggaran bisa dilakukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini