TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat geram terkait proyek pengadaan tender tower BTS tidak ada persaingan dengan menyebut seperti lingkaran setan.
Adapun pernyataan itu diungkapkan majelis hakim di persidangan saat menanyakan terkait proyek tender BTS kepada Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum BAKTI/ Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
"Siapa yang lolos dari tiga konsorsium itu," tanya hakim di persidangan.
"Tendernya yang mulia berarti pemenang ya," jawab Darien.
"Untuk paket satu dan dua adalah kemitraan Faber home Telkom Indra dan Ntd," lanjutnya.
"Tidak ada saingannya ya? Tidak ada persaingan yang lain?" kata hakim.
"Untuk paket 1 dan 2 ada Yang Mulia," jawab Darien.
"Ada," kata hakim
"Siapa pesaingnya," tanya hakim.
"Kemitraan Lintas Arta Huawei," jawab Darien.
Kemudian hakim mengukapkan bahwa pemenang pengadaan tower BTS hanya itu-itu saja. Menyebut seperti lingkaran setan.
"Ya itu-itu juga kan, mutar-mutar disitu saja, lingkaran setan. Itu juga, nanti ujungnya saudara tender itu juga pemenangnya. Benar nggak itu. Ada yang nggak lolos dari tidak konsorsium itu? Lelang tender walaupun berbeda paket," tegas hakim.
"Ada," jawab Darien.
"Yang saya tanya simpel tidak ada persaingan sebetulnya karena paket 1,2,3. Ujung-ujungnya mereka juga yang menang? Benar?" tanya hakim.