"Awalnya kan saya tidak tahu bahwa CC itu punya Pak Piton. Pas keluar struknya, oh itu kan Pak Piton. Biasa sajalah," katanya.
Dalam dakwaan Lukas Enembe, disebutkan bahwa hadiah yang diberikan Piton Enumbi ini berkaitan dengan proyek pembanguanan infrastruktur di Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Tidak Keberatan Sopir Pribadinya Jadi Saksi di Persidangan
"Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar Terdakwa LUKAS ENEMBE selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan MIKAEL KAMBUAYA selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan GERIUS ONE YOMAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan PITON ENUMBI dan RIJATONO LAKKA dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2022 yang bertentangan dengan kewajibannya," sebagaimana tertera pada dokumen dakwaan Lukas Enembe.
Dalam perkara korupsi ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).