Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons isu konflik kepentingannya dalam putusan 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu disampaikan Anwar saat ditanya mengenai istilah 'Mahkamah Keluarga' yang berkembang di masyarakat.
Baca juga: Reaksi Anwar Usman Terkait Sindiran soal MK Disebut Mahkamah Keluarga yang Viral di Media Sosial
Anwar Usman mengatakan, ia telah berkarier sebagai hakim selama 30 tahun berkarir. Menurutnya, ia selalu memegang teguh amanah dalam menjalankan tugas.
Adik ipar dari Presiden Jokowi itu membantah dirinya memiliki konflik kepentingan dalam keputusan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya, Alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim," kata Anwar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Pemohon Interupsi Sidang Putusan MK, Ingatkan Hubungan Darah Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran
"Memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur'an," sambungnya.
Selanjutnya, Anwar menceritakan kisah tentang Usama bin Zayed yang diutus oleh Quraisy untuk meminta Nabi Muhammad SAW melakukan intervensi karena adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak bangsawan Quraisy.
Anwar menganalogikan putra Presiden Jokowi sekaligus keponakannya, Gibran Rakabuming Raka melalui kisah tersebut.
Untuk diketahui, Gibran disebut-sebut dimuluskan jalannya menjadi cawapres oleh Anwar melalui putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres agar putra Presiden Jokowi itu dapat melangkah sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di 2024.
Baca juga: MK Terima 7 Laporan Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim hingga Minta Anwar Usman Mundur
"Apa jawab Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya," jelasnya.
Melalui kisah tersebut, Anwar menjelaskan, hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tidak boleh diintervensi, dan tidak boleh takluk oleh siapa pun.