News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adian Ungkap Akar Masalah PDIP dengan Jokowi, Katanya Gara-gara Menolak Jabatan Presiden 3 Periode

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu seusai mengikuti wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Newsroom Tribun Network, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Adian menjelaskan bagaimana cara kerja Tim Koordinator Relawan Ganjar Pranowo hingga pertemuan politisi PDIP Budiman Sudjatmiko dengan Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/NICO MANAFE

Jokowi pun kembali bersuara keras. Ia menegaskan tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Jokowi mengaku telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah. Sebagaimana bunyi konstitusi, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.

Sekitar Maret 2022, lagi-lagi wacana masa jabatan presiden tiga periode bergulir.

Mulanya, beberapa elite partai politik mengusulkan penundaan Pemilu 2024. Mereka yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Isu tersebut berkembang menjadi wacana presiden tiga periode yang didorong oleh beberapa menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Setelah lama gaduh, presiden akhirnya angkat bicara. Jokowi menyatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi atau UUD 1945.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Konstitusi tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.

Pasal 22E UUD 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini