News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Papua Barat 2024 Naik Rp111.000 Menjadi Rp3.393.000

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang - UMP Papua Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp3.393.000, setelah mengalami kenaikan sebanyak Rp111.000. Kenaikan diambil setelah sidang DEPE menyepakati mematok alpha 0.30 persen sesuai ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Kenaikan UMP sudah harus mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.

Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023:

1. Formula Penghitungan Upah Minimum

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

  • UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan.
  • UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

UM (t+1) = (Inflasi + (PE x a)) x UM (t)

  • Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
  • Simbol a ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
  • Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
  • Jika nilai penyesuaian Upah minimum lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
  • Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Sidang DEPE Sepakati UMP 2024, Melkias Werinussa: Sifatnya Final dan Pj Gubernur Segera Terbitkan SK.

(Tribunnews.com/Latifah)(Tribunpapuabarat.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini