Kenaikan UMP sudah harus mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.
Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023:
1. Formula Penghitungan Upah Minimum
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
UM (t+1) = (Inflasi + (PE x a)) x UM (t)
- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
- Simbol a ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
- Jika nilai penyesuaian Upah minimum lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Sidang DEPE Sepakati UMP 2024, Melkias Werinussa: Sifatnya Final dan Pj Gubernur Segera Terbitkan SK.
(Tribunnews.com/Latifah)(Tribunpapuabarat.com)