Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan
Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu
2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar
Usman.(Tribun Network/ibs/wly/has)
BERITA REKOMENDASI