News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Ketentuan SKB CPNS KPK 2023, Simak Berkas yang Dibawa dan Aturan Pakaian Peserta

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SKB CPNS. Berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS KPK 2023, simak berkas yang perlu dibawa dan aturan pakaian yang dikenakan peserta.

- KK elektronik yang dapat divalidasi; atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dapat divalidasi.

Baca juga: Materi Pokok Soal SKB CPNS KPK 2023 per Jabatan

4. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang atau rok warna hitam polos tanpa cora (bukan jeans);

- Jilbab berwarna hitam polos dengan maksimal satu pengait di leher (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;

- Sepatu tertutup berwarna hitam;

- Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori.

5. Membawa pensil kayu pada setiap tahapan SKB.

6. Membawa surat keterangan dokter bagi peserta yang memiliki kondisi khusus terkait kesehatan;

7. Tidak diperkenankan membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKB.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023, Jenis Tes SKB dan Jadwal CPNS

Sebagai informasi, peserta yang tidak hadir pada salah satu tahapan SKB sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur.

Peserta juga tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditentukan oleh panitia.

Panitia seleksi CPNS KPK 2023 berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini