Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar pada hari ini, Selasa, 19 Desember.
Cahyo diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Baca juga: Sampaikan Eksepsi, KPK Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej Cs
Kepada awak media, Cahyo mengaku ditanyakan penyidik KPK mengenai prosedur pengesahan badan hukum.
"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," ucap Cahyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Cahyo ogah menjawab kala disinggung dugaan peran Eddy Hiariej dkk mengurus AHU PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Baca juga: Eddy Hiariej Dkk Soroti Ucapan Alexander Marwata Soal Penetapan Tersangka: Diduga Sebarkan Hoaks
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK yang sedang mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
"Itu diserahkan kepada KPK," tutur Cahyo.
Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Dua tersangka merupakan orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi (Pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (Asisten Pribadi Eddy Hiariej).
Satu lainnya tersangka pemberi suap yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM.
KPK baru menahan Helmut untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.
Baca juga: KPK Bakal Hadiri Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini
Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.
Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. (*)