"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," ujar Listyo.
Menurut laporan Timsus, mereka menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Selain itu, diperoleh keterangan bahwa hal itu (penembakan) dilakukan oleh tersangka RE atas perintah FS.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," ujar Listyo.
Kompolnas minta penjelasan 2 Polda
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengklarifikasi Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara terkait kasus kematian Brigadir RAT.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus meninggalnya Brigpol RAT. Secara simultan, Kompolnas juga akan melakukan klarifikasi ke Polda Sulawesi Utara terkait apakah Brigpol RA ke Jakarta dalam rangka cuti? Ataukah di-BKO-kan di satker/satwil lain di Jakarta?" ucap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti melalui keterangan tertulis, Minggu (28/4/2024).
Menurut Poengky, apabila Brigadir RAT berstatus BKO, Kompolnas harus mendalami alasan penarikan dari Sulut dan apa tugas yang dijalani.
Pasalnya, penugasan di Jakarta sendiri diketahui dari pernyataan istri Brigadir RA, meskipun Kapolres Manado menyatakan cuti untuk main ke Jakarta.
"Kami mendukung dilakukannya lidik sidik secara profesional berdasarkan scientific crime investigation. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memantau penanganan Polres Jakarta Selatan terkait kasus ini," tutur Poengky.