Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyatakan kalau putri Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Indira Chunda Thita Syahrul belum aktif menjadi anggota DPR RI.
Nama Indira muncul dalam persidangan kasus eks Menteri Pertanian RI (Mentan) SYL karena diduga menerima aliran dana korupsi dari sang ayah untuk kebutuhan pribadi.
Indira juga disebut merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Namun, Sugeng secara tegas menyatakan kalau yang bersangkutan belum aktif menjadi anggota DPR.
"Belum sempat. Baru itu (menjadi anggota DPR) baru mungkin. Bahkan belum aktif di DPR," kata Sugeng saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Kata Sugeng, Indira menjadi anggota DPR karena menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) dari seorang kader NasDem yang meninggal dunia.
Baca juga: NesDem Blak-blakan Soal Aliran Dana Rp850 Juta Dari Eks Mentan SYL ke Partai: Ini Saya Buka Saja
Perihal dengan posisi Indira di komisi, Sugeng juga belum mengetahui secara pasti.
"Karena kan (Indira) itu PAW, PAW yang meninggal. Betul-betul belum secara aktif sedemikian rupa. Kami juga tidak tahu waktu itu di komisi berapa," kata dia.
Terpenting kata Sugeng, dirinya memastikan kalau Indira bukanlah anggota Komisi VII DPR RI.
Sebab, Sugeng sendiri merupakan Ketua Komisi VII DPR RI dan menyatakan mengenal satu persatu anggota komisinya baik dari partai lain maupun dari NasDem.
Baca juga: Dalih SYL soal Hubungannya dengan Biduan Nayunda Nabila: Saya Merasa Utang Budi, Demi Allah
"Kalau tidak salah di 9 atau berapa ya? Atau di 4 atau 6? Tapi tidak di 7 yang pasti. 7 kebetulan saya Ketua Komisi 7, saya tahu persis Komisi 7 sama dari masing-masing partai A atau partai NasDem," kata dia.
Saat Tribunnews menelusuri laman dpr.go.id pada Kamis (30/5/2024) pukul 15.04 WIB, nama Indira Chunda Thita terdaftar sebagai anggota Komisi VII DPR RI.
Adapun, Indira tertulis dengan nomor anggota 396 di halaman ketiga dari slide daftar anggota Komisi VII DPR RI.