"Bisa ditaruh di rumah aman, bisa dilakukan pengawalan pengamanan, bisa dilakukan pengawasan di rumahnya. Rumah aman ini hanya bisa diakses LPSK dan petugas LPSK," tuturnya.
Sebelumnya sejumlah saksi dan keluarga korban di kasus pembunuhan Vina dan Eky mengaku mendapatkan ancaman sehingga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Tapi karena proses penelaahan permohonan perlindungan LPSK belum dapat memastikan apakah para sekolah benar mendapat ancaman, dan bentuk ancaman didapat.
LPSK hanya menyebut bahwa dari hasil penelaahan sementara baik para saksi fakta yang mengetahui kejadian, dan anggota keluarga korban memiliki rasa takut terkait kasus.
"Belum diberitahukan lebih detail ya. Karena itu mungkin privasinya daripada mereka. Saksi juga keluarga korban juga merasa ada rasa takut juga," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Akan Beri Perlindungan Darurat Bila Saksi dan Keluarga Vina dapat Ancaman Langsung