"Kita sudah punya cara, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan masalah-masalah ini."
"Dan nanti kita akan laporkan kepada masyarakat apa saja yang sudah kita lakukan," katanya.
Hadi juga mengatakan, Satgas sudah bekerja melalui Kementerian Kominfo untuk menurunkan konten-konten terkait judi online.
Selain itu, menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan dan PPATK juga telah membekukan ribuan rekening yang diduga terkait dengan judi online.
"Di antaranya, yang pertama Kominfo sudah mentakedown akun-akun yang memang masuk dalam judol."
"Kemudian kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah memblock lima ribu rekening, rekening ini akan kita tindak lanjuti dan kita akan informasikan ke media," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Gita Irawan) (Kompas.com/Fika Nurul)