"Lebih ke yang Ratas tadi bapak ya, rapat terbatas tadi yang kami sampaikan untuk menggunakan produk dalam negeri dan membantu industri baja nasional," jawab Herry.
Produk dalam negeri yang dimaksud, yakni baja dari perusahaan negara PT Krakatau Steel.
Saat itu kondisi Krakatau Steel disebut Herry sedang butuh dukungan untuk menggenjot produksi bajanya.
"Dalam pembicaraan waktu itu termasuk untuk membantu PT Krakatau Steel," katanya.
Herry diketahui menjadi saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan Selasa (25/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.