News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tersangka Baru Kasus Suap Pokok Pikiran Dana Hibah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. KPK menetapkan empat pimpinan DPRD Jawa Timur sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat pimpinan DPRD Jawa Timur sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

"Dari DPRD 4 orang [tersangka] kalau enggak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dinilai Kembali Lakukan Aksi Kontraproduktif, Ini Alasannya

Empat pimpinan legislator Jatim yang dimaksud yaitu Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.

Adapun perkara ini sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Tim penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di Jawa Timur pada hari ini, Rabu, 10 Juli 2024.

Baca juga: Sekjen KPK Cahya Harefa Diperiksa di Kasus Pungli Rutan

“Ini perkara lama, pengembangan pokir [pokok pikiran] dana hibah. Penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” lanjut mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. 

Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: SYL Berdiam Diri di Masjid Rutan KPK Jelang Divonis

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. 

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini