Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI-Perjuangan Djarot Saiful Hidayat, turut merespons soal pembahasan draft perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang kini sudah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Dengan begitu, nantinya nomenklatur Wantimpres akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan jumlah anggotanya akan diserahkan sepenuhnya kepada Presiden RI.
Terkait hal itu, Djarot menilai bahaya jika memang Revisi UU itu hanya akan mengakomodir pembagian jabatan.
"Pengisian Wantimpres dan ini nanti masyarakat yang akan bisa menilai dan berbahaya kalau seumpama memang betul itu digunakan untuk bagi-bagi jabatan dan tidak dilakukan secara, sistem ini sangat berbahaya mengancam kehidupan demokrasi kita ke depan," kata Djarot saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut kata Djarot, dalam penetapan perubahan UU tersebut harus sesuai dan selaras dengan yang termaktub pada UUD 1945.
Hal itu kata dia, termasuk soal tugas, fungsi dan tanggung jawab dari DPA tersebut.
"Itu kan nuansanya sama dengan yang termaktub di dalam UUD 1945 apalagi posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa terus bagaimana proses pengisian orangnya, persyaratannya kan jelas, bagaimana proses bagaimana di situ ada prasyarat harus mempunyai sifat-sifat kenegarawanan," kata Djarot.
Meski demikian, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut enggan berbicara secara lebih jauh terkait Revisi UU tentang Wantimpres itu.
Dirinya menyerahkan kepada penilaian masyarakat dan juga analisis dari pakar hukum tata negara yang mengerti akan fungsinya DPA tersebut.
"Untuk kenegarawanan itu kan perlu dibreak down seperti apa ya, jadi biarkan nanti ini ahli hukum tata negara yang bisa menjelaskan begitu ya karena termasuk ini usul ini termasuk proses yang kilat cepat ya," tandas dia.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis (11/7/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).