News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Tanggapan Kapolri dan Kabareskrim Polri soal Nasib Kasus Pegi Setiawan

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan terkait perkembangan kematian kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

Kasus Pegi Setiawan

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya terhadap Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2024).

Hakim Tunggal Eman Sulaeman menilai proses penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah, karena tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

Sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024.

Sementara pemeriksaan terhadap Pegi baru dilakukan esok harinya tanggal 22 Mei 2024.

Menurut hakim, tindakan penyidik telah menyalahi peraturan Mahkamah Konstitusi.

Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setelah delapan tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Namun sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan kasus tersebut.

Sumber: (Tribunnews.com/Abdi)(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini