News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Terorisme Menurun, Anggota Komisi III DPR Minta BNPT Densus 88 hingga TNI Tetap Waspada

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Tim Densus 88 dikabarkan menangkap dua terduga teroris di Kota Cirebon, Rabu (26/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta mengatakan, aksi terorisme mengalami penurunan hampir di seluruh wilayah Indonesia, terutama pada periode 2019-2024. 

Bahkan, kasus terorisme mengalami penurunan sebanyak 56 persen pada tahun 2023.

Hal ini tak lepas dari upaya penindakan dan pencegahan yang dilakukan lembaga-lembaga seperti, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror Polri, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Meski begitu, Wayan meminta aparat lembaga-lembaga tersebut tetap waspada terhadap potensi aksi terorisme di Tanah Air. 

"Hasil kinerja ini memang boleh dibanggakan dan diberi penghargaan tinggi. Namun, tetap tidak boleh menurunkan kewaspadaan," kata I Wayan Sudirta kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Menurut Wayan, kewaspadaan harus terus dilakukan karena potensi aksi terorisme di Indonesia tetap ada.

"Menilik dari berbagai pengalaman yang telah lalu, kasus dan aksi terorisme yang berhasil dicegah atau ditanggulangi oleh BNPT maupun lembaga lainnya, seperti Densus 88 Polri dan TNI, berawal dari beberapa faktor seperti kemiskinan atau ekonomi, ideologi, politik, dan lainnya," ucapnya.

Baca juga: DPR Ingatkan Kejayaan KPK Dahulu: Diibaratkan Teroris Hingga Bisa Tangkap Wakil Tuhan

Wayan mengatakan, aksi terorisme sangat menakutkan dan berdampak besar bagi masyarakat.

Sebab itu, penanggulangan terorisme tidak bisa dilakukan dengan cara seperti penanggulangan kejahatan biasa. 

Penanggulangannya juga lebih mengedepankan cara-cara pencegahan dan sinergisitas preemtif yang tidak seperti metode pencegahan biasa.

"Cara-cara luar biasa tersebut dapat tecermin dari peran dan fungsi BNPT yang diatur dalam undang-undang," ucapnya. 

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, kata Wayan, disebutkan bahwa BNPT memiliki peran sebagai koordinator kebijakan strategi nasional terkait seluruh program penanggulangan terorisme. 

Peran ini termasuk mengoordinasikan program kesiapsiagaan nasional, deradikalisasi, kontra-radikalisasi, kerja sama internasional, serta koordinator penegakan hukum dan pemulihan atau perlindungan korban.

Baca juga: HUT Ke-14 BNPT, Menko Polhukam Bicara Pemilu 2024 Tanpa Serangan Teroris

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini